Rabu, 05 Desember 2012

Panduan Mengurus Ijin Dinas Kesehatan Pangan Industri Rumah Tangga


CARA MENGURUS IJIN DINKES P-IRT

Usaha makanan dan minuman rumahan ( produksi industri kecil rumah tangga / home industry) agar lebih mudah berkembang pastinya produk anda akan membutuhkan pengakuan, baik itu dari konsumen maupun dari suatu lembaga yang berwenang. Salah satu bentuk pengakuan yang menunjukan kualitas produk adalah adanya ijin resmi dari Dinas Kesehatan sebagai lembaga yang berwenang. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke departemen kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).

Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti berikut :
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan, atau SIUP
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
  5. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
  6. Denah lokasi dan denah bangunan
  7. Uang (Biaya mungkin akan berbeda di tiap daerah)
Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran, lalu pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi produksi yang didaftarkan. Setelah survei berjalan dengan lancar maka surat P-IRT akan dikeluarkan dalam kurun waktu dua minggu.

Dinkes biasanya melakukan penyuluhan secara kolektif pada setiap home industri, apabila peserta telah terkumpul sekitar 20 sampai orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.
 
Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat P-IRT.
Setelah semuanya selesai, sebaiknya anda menambahkan sertifikasi pengakuan label halal terhadap produk anda di kantor MUI terdekat di wilayah anda.



PIRT
Apa itu P-IRT ?
P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Jika kita membeli produk olahan yang telah di kemas, akan anda temuakan tulisan P-IRT, MD, ML, atau SP. Semua istilah tersebut merujuk pada pengertian nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.

P-IRT merupakan produk pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga
MD menunjukkan produk pangan dalam negeri, ini biasanya untuk produksi dengan modal besar.
ML untuk produk pangan luar negeri, sedangkan 
SP artinya Surat Penyuluhan.

Sebelum ada istilah P-IRT, nomer pendaftaran yang di cantumkan adalah Dep. Kes. RI No. SP xx/xxx/x/95. Jadi sampai saat ini pencatuman nomer pendaftaran label makanan ada yang menggunakan P-IRT, ada pula yang masih tetap nomer lama dengan menggunakan SP.

Dalam nomer P-IRT yang tercantum di setiap produk olahan makanan dan minum, tertulis sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi tempat produksi dan jenis bahan utama yang diperlukan untuk menghasilkan produk makanan. Jadi kalo misalnya Sambel Pecel yang diedarkan di Papua dan memiliki P-IRT, maka kita akan tahu produk itu dari Blitar atau dari Madiun bisa dilihat dari angka awalnya.

Bagaimana langkah mendapatkan P-IRT ?
Jika kita memiliki usaha produk pangan rumahan yang memiliki prospek yang baik, maka sebaiknya memiliki ijin P-IRT, disamping menunjukkan bahwa produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan, produk anda akan mudah dan lebih aman jika hendak diedarkan di masyarakat. Bahkan sekarang hampir sebagian besar toko hanya menerima produk makanan yang memiliki label dan P-IRT lengkap.

Untuk mendapatkan nomer P-IRT sekarang sangat mudah. Tinggal datang ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah melalui prosedur, akhirnya kita akan mendapatkan dua sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat P-IRT.

Berikut Langkah-langkah mendapatkan P-IRT yang saya tulis dari edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan:

Syarat Permohonan Ijin :

  •     Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  •     Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  •     Foto copy KTP, 1 lembar
  •     Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  •     Menyertakan rancangan label Makanan

Prosedur Perijinan

Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Persetujuan Kadinkes
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. ini dilakukan secara berkelompok, paling tidak ada minimal 20 orang
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Pemeriksaan sarana
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan

Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa:

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM

Total mengurus P-IRT sekitar bisa seminggu sampai 3 bulan, tergantung dari banyaknya peserta penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang sudah dikantongi masa berlakukan tidak terbatas, kecuali jika sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur standart keamanan olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan


Jadi, standart label yang ada pada makanan olahan yang ada dalam kemasan menurut Dinas Kesehatan adalah:

Nama produk
Berat bersih
Nama produsen
Nomer pendaftaran berupa P-IRT, MD, ML atau SP
Komposisi produk dan bahan yang digunakan
Tanggal kadaluwarsa

sumber http://www.djanganpakies.com/2011/08/p-irt.html